PENGARUH SISTEM EKONOMI KOPERASI TERHADAP PEREKONOMIAN DI INDONESIA

PENGARUH SISTEM EKONOMI KOPERASI TERHADAP PEREKONOMIAN DI INDONESIA

 

 

 

Topik : Sistem Perekonomian Indonesia

Nama : Dwi Yustiyanita

NPM : 29213976

Kelas : 1EB16

 

 

 

 

 

 

PENDAHULUAN

 

Latar Belakang    

Bagi masyarakat di kota-kota besar ataupun pedesaan lembaga koperasi sudah sangat tidak asing lagi, di Indonesia peranan koperasi sangatlah penting dan vital bagi pengusaha kecil menengah di Indonesia yang rata rata hanya memiliki modal yang relatif sangatlah minim,maka tidak heran lagi jika kita menemukan koperasi berada di mana-mana mulai dari desa-desa pelosok hingga kota-kota besar di Indonesia,keberadaan koperasi di Indonesia sudah sangat banyak dan dapat kita temui di mana saja. Jasa-jasa penting koperasi sebenarnya sudah kita rasakan dalam berbagai hal mulai dari kekurangan modal usaha, kesulitan ekonomi hingga tidak sedikit orang yang memanfaatkan koperasi untuk mendapatakan pinjaman demi melunasi hutang-hutang mereka.

Koperasi sangat berperan penting ditengah masyarakat Indonesia,terutama dalam proses berlangsungnya perekonomian Indonesia ditengah masyarakat.Hampir setiap orang mengenal Koperasi. Walaupun Koperasi dipahami secara berbeda-beda oleh masyarakat. Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan Koperasi memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

Menurut (Mubyarto;1988), sistem yang harusnya dikembangkan pada perekonomian Indonesia sesungguhnya adalah sistem ekonomi kerakyatan pada 3 sektor yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), dan Koperasi. Dari ketiganya, Koperasi dijadikan sebagi dasar pengaturan kegiatan perekonomian nasional. Koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia adalah implikasi dari perkembangan sistem perekonomian kerakyatan di Indonesia. Pentingnya perekonomian yang berpihak kepada rakyat menjadi dasar bagi lahirnya Pasal 27 dan 33 Undang Undang Dasar 1945. Kedua pasal tersebut kemudian menjadi dasar pertimbangan dilahirkannya undang-undang Perkoperasian (UU Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992). Dengan demikian, tampak jelas adanya keterkaitan yang erat antara ekonomi kerakyatan dengan Koperasi.

Prinsip yang ditanamkan dalam sistem perkoperasian adalah pengaruh secara nyata dalam kegiatan perekonomian secara Indonesia sesungguhnya dapat dirasakan. Menurut (Suryohadiprojo,S;2011), berkaca pada keadaan ekonomi saat ini yang sepertinya baik sebagaimana diindikasikan oleh tingkat pertumbuhan ekonomi tahun 2010 sebesar 6,10%, tetapi dibarengi oleh kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin yang semakin melebar. Maka bahasan tentang ekonomi kerakyatan dan kaitannya keberadaan Koperasi dalam tatanan ekonomi nasional menjadi relevan.

 

Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan paper ini adalah untuk mengetahui sejarah perkembangan sistem ekonomi koperasi di Indonesia dan pengaruh sistem ekonomi koperasi terhadap perekonomian di Indonesia.

 

TINJAUAN LITERATUR

 

Ekonomi Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga atau rumah dan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”, Sehingga ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

Sedangkan koperasi adalah sebuah badan usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama semua anggotanya. Semua modal yang dimiliki oleh badan koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha dari semua anggotanya, namun ada juga bantuan modal dari pihak luar, seperti pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan suatu organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan  kesejahteraan anggotanya dan untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban, yakni membayar iuran simpanan pokok dan simpanan wajib.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa Ekonomi Koperasi adalah suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.

Ropke (1987) mendefinisikan koperasi sebagai organisasi bisnis yang para pemilik atau anggotanya adalah juga pelangggan utama perusahaan tersebut (kriteria identitas). Kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan dalil atau prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lainnya. Berdasarkan definisi tersebut, menurut Hendar dan Kusnadi (2005), kegiatan koperasi secara ekonomis harus mengacu pada prinsip identitas (hakikat ganda) yaitu anggota sebagai pemilik yang sekaligus sebagai pelanggan. Organisasi koperasi dibentuk oleh sekelompok orang yang mengelola perusahaan bersama yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individu para anggotanya. Koperasi adalah organisasi otonom, yang berada didalam lingkungan sosial ekonomi, yang menguntungkan setiap anggota, pengurus dan pemimpin dan setiap anggota, pengurus dan pemimpin merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama (Hanel, 1989).

Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok Perekonomian, koperasi diartikan sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan. Tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategisdalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.

Menurut ketentuan UU No 25 Tahun 1992 ini bahwa landasan idil koperasi adalah Pancasila sedangkanlandasan strukturalnya ialah Undang Undang Dasar NegaraRI Tahun 1945. Berkaitan dengan penerapan sila kelima dari Pancasila yakni Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia menurut Muhamad Firdaus dan Agus Edhi Susanto bahwa adil harus dilihat dari sudut pandang masyarakat. Keadilan yang memberikan masing-masing bagiannya, dalam segala hasil kegiatan masyarakat, dibidang ekonomi, perhubungan, sosial, politik dan kebudayaan pada umumnya.Keberadaan koperasi dalam sistem perekonomian tetap mempunyai peluang usaha, dengan berbagai tantangan, ancaman dan hambatan. Oleh karena itu sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi harus mempunyai kemampuan untuk bekerja lebih produktif dan efisien sebagai wujud pelaku eknomi, apalagi dalam era persaingan usaha yang sangat tajam, dengan adanya hambatan keperpihakan dan komitmen dari pemerintah (M. Iskandar Soesilo,2008;103)

PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI

Di dalam Undang-Undang RI No.25 Tahun1992 tentang Perkoperasian disebutkan 
pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.Berikut ini beberapa prinsip koperasi:

1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.

2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.

3)Sisa hasilusaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan 

   oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.

4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.

5) Koperasi bersifat mandiri.                                                                                       

 

PEMBAHASAN

 

  1. Sejarah Sistem Ekonomi Koperasi di Indonesia

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang.Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam.Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.

Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.

Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :

a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;

b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;

c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.

Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H.Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul Wahab Tambakberas di mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri.

Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas meneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi. Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ). Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:

a.memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia mengenai seluk beluk perdagangan;

b.dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan penerangannya;

c.memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan-perusahaan

d.penerangan tentang organisasi perusahaan;

e.menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia( Raka.1981,h.42) DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920 ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.

Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan

PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN

Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan tugas menyusun Undang-Undang Dasar Baru pada waktunya, maka pada tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang juga selaku PAnglima Tertinggi Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan dan salahsatu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara.

Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno mengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”, atau lebih dikenal dengan Manifesto politik (Manipol). Dalam pidato itu diuraikan berbagai persoalan pokok dan program umum Revolusi Indonesia yang bersifat menyeluruh. Berdasarkan Ketetapan MPRS No. 1/MPRS/1960 pidato itu ditetapkan sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara RI dan pedoman resmi dalam perjuangan menyelesaikan revolusi.

Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah undang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol. Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi (dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara No. 1907). Peraturan ini dibuat sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dan merupakan penyempurnaan dari hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang tersebut. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara missal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebagai berikut: (1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis;

(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi, dan;

(3)Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidak mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya (Sularso 1988, h. VI-VII).

Dalam tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan Koperasi untuk melaksanakannya. Dengan peraturan ini maka mulai ditumbuhkan koperasi-koperasi konsumsi. Penumbuhan koperasi oleh Pemerintah secara missal dan seragam tanpa memperhatikan syarat-syarat pertumbuhannya yang sehat, telah mengakibatkan pertumbuhan koperasi yang kurang sehat. Lebih jauh dari itu Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 menetapkan bahwa sektor perekonomian akan diatur dengan dua sektor yakni sector Negara dan sector koperasi, dimana sector swasta hanya ditugaskan untuk membantu. Pada saat mulai dikemukakan ide pengaturan ekonomi dengan prinsip Demokrasi dan Ekoomi Terpimpin. Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan ini membawa konsep pengembangan koperasi secara massal dan seragam. Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Langkah-langkah mempolitikankan (verpolitisering) koperasi mulai nampak. Dewan Koperasi Indonesia diganti dengan Kesatuan Organisasi KOperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) yang bukan semata-mata organisasi koperasi sendiri malainkan organisasi koperasi-koperasi yang dipimpin oleh Pemerintah, dimasa Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (Trasnkopenda) menjadi Ketuanya (Team UGM, 1984, h.143-144). Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran Negara No. 75 tahun 1960. Salah satu pasal yang terpenting adalah pasal 5 yang berbunyi : “Koperasi, struktur, aktivitas dan alat pembinaan serta alat perlengkapan organisasi koperasi, mencerminkan kegotong-royongan progresif revolusioner berporoskan Nasakom (Nasional, Agama, Komunis)”.Dalam memori penjelasannya dinyatakan sebagai berikut : “Sesuai dengan penjelasan umum perkoperasian (pola koperasi) tidak dapat dipisahkan dari masalah Revolusi pada umumnya (doktrin Revolusi), sehingga tantangan-tantangan dari gerakan koperasi hakekatnya merupakan tantangan daripada Revolusi itu sendiri”.

Pengalaman-pengalaman perjuangan kita dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, menunjukkan keharusan obyektif adanya persatuan dan kesatuan segenap potensi dan kekuatan rakyat yang progresif Revolusioner berporos Nasakom, yang pelaksanaannya diatur dengan kegotong-royongan antara Pemerintah dengan kekuatan-kekuatan Nasakom. Selanjutnya peranan gerakan koperasi dalam demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin diatur didalam pasal 6 dan pasal 7. Pasal 6 berbunyi sebagai berikut : “ Gerakan Koperasi mempunyai peranan :

a) Dalam tahap nasional demokrasis :

1. Mempersatukan dan memobilisir seluruh rakyat pekerja dan produsen kecil yang merupakan tenaga-tenaga produktif untuk meningkatkan produksi, mengadilkan dan meratakan distribusi.

2. Ikut serta menghapus sisa-sisa imperalisme, kolonialisme dan feodalisme;                           3. Membantu memperkuat sector ekonomi Negara yang memegang posisi memimpin;
4. Menciptakan syarat-syarat bagi pembangunan masyarakat sosialis Indonesia.

b) Dalam Tahap sosialisme Indonesia :

1. Menyelenggarakan tata ekonomi tanpa adanya penghisapan oleh manusia atas manusia;

2.Meningkatkan tingkat hidup rakyat jasmaniah dan rokhaniah;

3. Membina dan mengembangkan swadaya dan daya kreatif rakyat sebagai perwujudan masyarakat gotong-royong.” Pasal 7 menyatakan sebagai berikut :

1. “Pemerintah menetapkan kebijaksanaan pokok perkoperasian.

2. Dengan Peraturan Pemerintah diatur hubungan antara gerakan koperasi dengan Pemerintah, Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah dan swasta bukan koperasi”. Memori penjelasannya menyatakan : “Untuk menjamin azas Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin kebijaksanaan perkoperasian ditetapkan oleh Pemerintah”.

Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahun 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatankekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU Perkoperasian tersebut. Dalam kesempatan tersebut, juga diputuskan bahwa KOKSI (Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia) Menyatakan keluar dari keanggotaan ICA. Tindakan berselang lama yakni dalam bulan September 1965 terjadi pemberontakan Gerakan 30 September yang didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terpengaruh besar terhadap pengembangan koperasi. Mengingat dalam UU no. 14 tahun 1965 secara tegas memasukan warna politik di dalam kehidupan perkoperasian, maka akibat pemberontakan G30S/PKI pelaksanaanya perlu di pertimbangkan kembali. Bahkan segera disusul langkah-langkah memurnikan kembali kekoprasi kepada azas-azas yang murni dengan cara “ deverpolitisering “. Koperasi-koperasi menyelenggarakan rapat anggota untuk memperbaharui kepengurusan dan Badan Pemeriksaannya. Reorganisasi dilaksanakan secara menyeluruh untuk memurnikan koperasi di atas azas-azas koperasi yang sebenarnya (murni).

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

 

 

  1. Pengaruh Sistem Ekonomi koperasi terhadap Perekonomian di Indonesia

Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi dapat dikatakan merupakan salah satu sistem ekonomi campuran. Unsur sosialis tampak dominan dalam koperasi dengan dijunjung tingginya prinsip kebersamaan serta kesamaan hak dan kewajiban bagi anggota koperasi. Di samping itu, prinsip kekuasaan tertinggi di tangan anggota juga merupakan prinsip sentralisasi kekuasaan yang demokratis. Di sisi lain, unsur liberal juga tampak dalam koperasi dengan diakuinya prinsip keadilan (bagi anggota yang memiliki partisipasi/prestasi tinggi dalam koperasi akan memperoleh bagian pendapatan yang tinggi pula). Di samping itu, prinsip sukarela juga dapat diartikan sebagai suatu kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi dalam koperasi. Dengan demikian sistem ekonomi koperasi merupakan suatu sistem ekonomi yang berbau sosialis dan liberalis, meski bau sosialisnya cenderung lebih dominan dengan proses atau kegiatan yang bersifat kekeluargaan, jika sistem ekonomi koperasi di terapkan dalam perekonomian indonesia secara konsekuen dan berkesinambungan bukan tidak mungkin dapat memberikan pengaruh positif terhadap kinerja perekonomian Indonesia yang saat ini semakin tertinggal dari negara negara tetangga.

Koperasi mampu mewadahi kegiatan ekonomi kerakyatan yang pada umumnya adalah merupakan golongan rakyat menengah kebawah (miskin), dengan adanya koperasi diharapkan mereka dapat mengembangkan kegiatan ekonominya yang akan berdampak pada meningkatnya jumlah pendapatan. Dengan pembinaan dan pelatihan yang serius dan profesional serta berkelanjutan kepada rakyat kecil, sehingga mampu meningkatkan kualitas sumberdaya manusia serta peningkatan pendapatan, bukan tidak mungkin koperasi secara perlahan akan memberikan manfaat dalam menurunkan permasalahan ekonomi yang paling mendasari yaitu kemiskinan.

Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa sistem ekonomi koperasi akan mampu memberikan pengaruh positif khususnya pada penyelesaian masalah masalah perekonomian, jika permasalahan dalam perekonomian dapat terselesaikan maka kehidupan ekonomi negara ini akan berjalan kondusif dan rakyat pun memiliki kehidupan yang sejahtera.

 

 

 

 Koperasi sebagai Solusi Masalah Perekonomian Indonesia

1. Solusi Mengatasi Kemiskinan

Koperasi merupakan suatu wadah yang mampu menggerakan roda perekonomian rakyat kecil (miskin), dengan adanya koperasi, rakyat kecil akan mampu mengembangkan pontensi yang dimilikinya sehingga akan mampu membantu memperbaiki taraf kehidupan ekonominya. Jika koperasi mampu mewadahi  dan memfasilitasi seluruh rakyat yang masuk kategori miskin untuk diberikan pelatihan serta pengembangan dalam kehidupan ekonomi bukan tidak mungkin angka kemiskinan di Indonesia akan berkurang. Dengan begitu akan semakin banyak anggota dari koperasi yang sejahtera karena adanya koperasi.

2. Solusi Mengatasi Ketidakmerataan Pendapatan

Apabila manajemen koperasi dilaksanakan secara benar dan profesional, maka rakyat yang menjadi anggota koperasi akan meningkat taraf hidupnya sesuai dengan tujuan koperasi. Dengan meningkatnya taraf hidup secara tidak langsung meningkat pula tingkat pendapatan ataupun tingkat status sosialnya serta bukan tidak mungkin akan banyak masyarakat yang tertarik untuk menjadi anggota koperasi. Dengan demikian koperasi mampu memperkecil tingkat ketidakmerataan pendapatan rakyat kecil melalui pembinaan yang serius.

3. Solusi Mengatasi Pengangguran

Dalam pilar ekonomi rakyat atau koperasi penyerapan tenaga kerjanya tidak boleh terbatas karena tidak boleh terjadi adanya tenaga kerja yang tidak mendapat pekerjaan. Konsekuensinya maka segenap warga negara harus menjadi anggota koperasi Indonesia. Pola pengelolaan koperasi Indonesia dituntut untuk mampu menciptakan suatu sistem manajemen. Untuk keperluan itu dibutuhkan bantuan dari Lembaga Perguruan Tinggi yang terkait dengan masalah tersebut (Mubyarto,2003).

Apabila koperasi dapat berkembang di seluruh Indonesia, dan benar-benar mampu membina kegiatan ekonomi rakyat disekitarnya, tentu koperasi akan dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitarnya. Dengan demikian melalui koperasi yang dikelola secara benar dan profesional diharapkan akan diikuti dengan penciptaan-penciptaan lapangan kerja, dan pada akhirnya akan mengurangi pengangguran.

 

4. Solusi Mengatasi Inflasi

Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang sangat potensial untuk melakukan perluasan produksi, karena jumlah koperasi yang sangat banyak dan variasi komoditinya pun sangat banyak. Apabila koperasi dikelola secara benar dan profesional, dengan memperhatikan prinsip-prinsip koperasi (keadilan, kemandirian, pendidikan, dan kerja sama), maka tidak mustahil bahwa koperasi akan dapat mempercepat perluasan produksi. Dengan perluasan produksi yang dibantu oleh koperasi ini diharapkan penawaran komoditi akan terus meningkat, dan pada akhirnya akan dapat mengendalikan kenaikan harga komoditi (inflasi).

Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat kenaikan sebesar 17,4 persen jumlah unit koperasi dari tahun 2009 yang tercatat sebanyak 170.411 unit menjadi 200.808 unit pada Juli 2013. Sementara dari sisi jumlah keanggotaan, terdapat kenaikan 18,8 persen dari 2009 yang tercatat anggotanya sebanyak 29,2 juta orang bertambah menjadi 34,7 juta orang. Dengan jumlah anggota sebanyak itu, kini volume usaha koperasi di pertengahan 2013 telah mencapai Rp115,2 triliun atau tumbuhdouble digit, 12,09 persen, dari 2012.

Kenaikan jumlah, baik dari sisi unit koperasi, jumlah keanggotaan maupun volume usaha, menunjukkan koperasi telah memainkan peranan yang strategis dalam sistem perekonomian nasional. Pemerintah terus mendorong revitalisasi peran dan kebangkitan koperasi nasional untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan. Melalui sejumlah program (termasuk menyediakan akses permodalan melalui KUR dan LPDB), pemerintah memfasilitasi pertumbuhan koperasi agar dapat menjadi entitas usaha yang kuat dan berkontribusi besar bagi proses pembangunan yang sedang berjalan.

Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia juga dapat dilihat dari:

(1)  Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,

(2)   Penyedia lapangan kerja yang terbesar,

(3) Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,

(4)   Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta

(5)   Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.

Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian Indonesia, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.

Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.  Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya, mereka harus diberdayakan melalui pendidikan.

Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jati diri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal, volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan.

Namun, dibalik banyaknya manfaat dari sistem ekonomi koperasi yang telah dijelaskan di atas,tentu sistem ekonomi koperasi tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik jika terdapat hambatan-hambatan yang menyebabkan koperasi tidak bisa berkembang dengan baik.

 

Faktor Penghambat Sistem Ekonomi Koperasi tersebut diantaranya:

1. Faktor Internal

– tingkat pendidikan pengurus dan anggota umumnya masih rendah

– keterampilan dan keahlian anggota masih terbatas

– banyak anggota koperasi yang tidak mau bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama.

2. Faktor Eksternal

– kurangnya dukungan dari pemerintah dalam hal pelayanan, fasilitas dan penyuluhan.

– banyak badan usaha lain yang bergerak pada bidang usaha yang sama dengan koperasi.

– masih banyak masyarakat yang tidak mempercayai koperasi.

– kebijakan dan program kerja koperasi masih cenderung timbul dari prakarsa pemerintah

– koperasi sulit mendapatkan kredit dari bank, karena persyaratan yang sulit terpenuhi.

– kurangnya petugas pembina koperasi, baik jumlahnya maupun mutunya.

– koperasi juga terhambat karena kurang kerjasama di bidang ekonomi.

  • Kelebihan koperasi di Indonesia 

Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:

a. Bersifat terbuka dan sukarela.

b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.

c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal dan Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencarikeuntungan.

  • Kelemahan Koperasi Di Indonesia 

Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:

a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.

b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.

c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.

d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.8

 

KESIMPULAN

 

Di zaman sekarang ini, semua kebutuhan baik yang harus dipenuhi maupun yang tidakharus dipenuhi semuanya menunjak mahal harganya dan semakin lama semakin susah untuk dipenuhi. Maka kehadiran Koperasi ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting untuk membantu masyarakat itu sendiri serta mengurangi beban pemerintah dalam menjagakestabilan perekonomian negara.Dengan adanya koperasi, terutama bagi rakyat-rakyat kecil sangatlah penting, karena,mulai dari petani yang memerlukan pupuk dan alat pertanian, nelayan yang memerlukan alat-alat pelayaran, serta para pengusaha kecil yang mempunyai modal sedikit bias meminjamkanmodal kepada koperasi. Jadi koperasi di sana sangat lah menolong masyarakat, karenapelayanan yang diberikan koperasi sangatlah banyak dan ikut membantu mensejahterakanmasyarakat serta para anggotanya, Jadi koperasi sangatlah membantu pemerintah untukmembuka lapangan pekerjaan dan mensejahterakan masyarakat dan anggotanya nya. Serta berperan besar untuk perubahan ekonomi pada masyarakat. mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

  1. PENINGKATAN USAHA KOPERASI SEBAGAI KETAHANAN EKONOMI NASIONAL (KAJIAN KETAHANAN NASIONAL.2008

Oktaviana Rachma Vita, Agus Suryono dan Imam Hanafi. STRATEGI PENGEMBANGAN PRIMER KOPERASI.2013

Susilawetty dan Karna Supena.PERAN KOPERASI SERBA USAHA MUTIARA MANDIRI UNTUK MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT GUNUNG SINDUR KABUPATEN BOGOR.2013

Budi Hasiholan, Leonardo. KOPERASI SEBUAH ALTERNATIF STRATEGI

PEREKONOMIAN YANG BERBASIS PANCASILA.2013

Wibowo,Edi.PEMBERDAYAAN USAHA KECIL MENENGAH DAN KOPERASI

SEBAGAI PENGGERAK PERTUMBUHAN EKONOMI.

Santosa,Perbayu Budi.EKSISTENSI KOPERASI : PELUANG DAN TANTANGAN DI ERA PASAR GLOBAL

Widiati,Sri.Analisis Peluang Koperasi Dalam Mengatasi Kemiskinan.2012

  1. SISTEM EKONOMI KOPERASI SEBAGAI SOLUSI MASALAH PEREKONOMIAN INDONESIA: MUNGKINKAH.2009

Laoli, Bezisokhi.REVITALISASI EKONOMI KERAKYATAN MELALUI PEMBERDAYAAN GERAKAN KOPERASI.

Rio.dwi.GERAKAN KOPERASI DALAM MENGHADAPI KRISIS GLOBAL

PUTRADEWA,WISNU.Sistem Akuntansi Keuangan Koperasi.

Irawan,Dandan.MENDORONG PENGEMBANGAN KUMKM DALAMPEMBANGUNAN PEREKONOMIAN.2012

Rosavinda, Bunga. PERAN KOPERASI UNIT DESA (KUD) TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN ANGGOTA (Studi Kasus KUD “Sri Among Tani”Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.2013

PEKENGO, AZMIN S.STUDI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PROGRAM DANA BERGULIR PADA KOPERASI KASIH IBU DAN UKM DI KELURAHAN DULALOWO KECAMATAN KOTA TENGAH.2013

Maya Sari, Erly.Sri Mangesti Rahayu.Zahroh Z. A. ANALISIS RASIO KEUANGAN UNTUK MENILAI KINERJA KOPERASI DARI ASPEK PRODUKTIVITAS BERDASARKAN PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 06/PER/M.KUKM/V/2006.2013

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a comment