10 Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi

  1. Kasus KAP Andersen dan Enron

Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.

Komentar : 

Contoh kasus yang terjadi pada KAP Andersen dan Enron adalah sebuah pelanggaran etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi, yaitu berupa pelanggaran tanggung jawab –yang salah satunya adalah memelihara kepercayaan masyarakat terhadap jasa profesional seorang akuntan. Pelanggaran prinsip kedua yaitu kepentingan publik,pada kasus KAP Andersen dan Enron tersebut kurang dipegang teguhnya kepercayaan masyarakat, dan tanggung jawab yang tidak semata-mata hanya untuk kepentingan kliennya tetapi juga menitikberatkan pada kepentingan public. Jadi seharusnya KAP Andersen dalam melakukan tugasnya sebagai akuntan harus melakukan tindakan berdasarkan etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi.

  1. Kasus KPMG-Siddharta & Harsono

September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.

Komentar :

Pada kasus tersebut prinsip etika profesi yang dilanggar adalah tanggung jawab prolesi, dimana seharusnya melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiatasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Selain itu seharusnya tidak melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu kepentingan publik, yaitu dengan cara menghormati kepercayaan publik. Kemudian tetap memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sesuai dengan prinsip integritas. Seharusnya tidak melanggar juga prinsip obyektivitas yaitu dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

  1. Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya

Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.

Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.

ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

Komentar :

Pada kasus tersebut prinsip etika profesi yang dilanggar adalah tanggung jawab prolesi, dimana seharusnya melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiatasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Selain itu seharusnya tidak melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu kepentingan publik, yaitu dengan cara menghormati kepercayaan publik. Kemudian tetap memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sesuai dengan prinsip integritas. Seharusnya tidak melanggar juga prinsip obyektivitas yaitu dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, dan melanggar prinsip kedelapan yaitu standar teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

  1. Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.

Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). “Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar

Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, “Pembayaran Bapak Rohli untuk interior”.

Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. “Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit,” baca jaksa.

Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.

Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.

“Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri,” jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.

  1. Kasus Mulyana W Kusuma.

Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.

Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.

Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan

  1. Kasus Bapepam-LK menjatuhkan sanksi pada perusahaan sekuritas dan lembaga profesi penunjang (2007).

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menjatuhkan sanksi sebesar Rp5,964 miliar kepada perusahaan sekuritas dan lembaga profesi penunjang.  Denda terbesar dikenakan pada kasus PT Agis Tbk yang menyeret sekitar 15 perusahaan sekuritas dengan total denda Rp5,3 triliun. Buntut kasus Agis juga berujung pada pencabutan izin usaha Republic Securities dan izin perorangan atas nama Benny Ekayana Sutanto. Kepala Biro Lembaga Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Arif Baharudin mengatakan, dalam transaksi perdagangan saham, kasus Agis memang paling menonjol pada tahun ini. Sementara untuk perusahaan sekuritas yang dikenakan sanksi disebabkan kurang memperhatikan aturan yang ada. “Agis memang paling menonjol dan semoga tidak ada kasus yang lebih besar lagi,” kata dia, seperti dikutip di Jakarta, Jumat (23/11/2007).Arif mengingatkan, agar anggota bursa selalu dapat mengikuti peraturan yang ada, menyusul dipublikasikannya berbagai peraturan baru yang telah diterbitkan Bapepam-LK. Otoritas pasar modal itu juga telah menyosialisasikan peraturan-peraturan yang dinilai berkaitan langsung anggota bursa. Selain itu, Bapepam-LK telah menjatuhkan denda kepada lembaga profesi penunjang yang terdiri atas 13 penilai dan tiga perusahaan penilai karena melanggar peraturan VIII.C.1 yaitu Pendaftaran Penilai yang Melakukan Kegiatan Pasar Modal. Adapun 14 akuntan publik melanggar peraturan VIII.A.1, yaitu Pendaftaran Akuntan yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal. Otoritas pasar modal juga membekukan izin usaha enam akuntan publik dan memberikan peringatan tertulis kepada 13 akuntan publik. Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam- LK Anis Baridwan mengatakan, peringatan tertulis kepada akuntan publik diberikan karena tidak mengikuti pendidikan profesi lanjutan (PPL) selama dua tahun berturut- turut. Otoritas pasar modal itu kini mendorong agar para akuntan publik terus mengikuti PPL. “Kita sudah mewanti-wanti kepada akuntan publik untuk ikut PPL. Jadi, tahun ini diharapkan tidak ada yang diberikan sanksi lagi,” ujarnya. Subbagian Penetapan Sanksi dan Transaksi dan Lembaga Efek Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam- LK mencatat sebanyak 67 perusahaan sekuritas dijatuhi sanksi dengan total Rp5,817 miliar. Angka itu terdiri atas 52 perusahaan sekuritas yang terlambat menyerahkan laporan kegiatan penjamin emisi efek sebesar Rp517,6 juta dan Rp5,3 miliar berasal dari pelanggaran dalam kasus Agis.

  1. Kasus Menkeu Bekukan Izin Pengaudit Electronic Solution (2008)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indawati membekukan izin Akuntan Publik Drs Oman Pieters Arifin karena melanggar Standar Auditing (SA), dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pelanggaran itu dilakukan dalam audit Laporan Keuangan PT Electronic Solution Indonesia 2007.”Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KM.1/2008 tanggal 29 April 2008 dan berlaku selama 9 bulan sejak tanggal ditetapkannya keputusan dimaksud,” ujar Kepala Biro Depkeu Samsuar Said, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (24/5/2008).Selama masa pembekuan izin, Drs Oman Pieters Arifin juga dilarang menjajakan jasa akuntan. Meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma. “Seusai Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik,” kata Samsuar.Selain itu, yang bersangkutan dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Drs. Oman juga dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL), dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan

  1. Kasus Menkeu bekukan izin KAP Tahrir Hidayat & AP Dody Hapsoro  (2008)

Menteri Keuangan Sri Mulyani membekukan izin kantor akuntan publik (KAP) Drs Tahrir Hidayat dan Akuntan Publik (AP) Drs Dody Hapsoro.Pembekuan izin KAP Tahrir berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KM 1/2008, terhitung mulai tanggal 11 Juni 2008. Sementara AP Drs Dody Hapsoro, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 409/KM.1/2008, terhitung mulai 20 Juni 2008. Menurut Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said, pembekuan atas izin usaha KAP Tahrir, merupakan tindak lanjut setelah izin AP Tahrir Hidayat dibekukan oleh Menkeu. KAP Tahrir dibekukan selama 24 bulan. Sedangkan AP Dody Hapsoro, dikenakan sanksi pembekuan selama enam bulan.Pembekuan ini karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Pupuk Sriwidjaya (Persero) dan anak perusahaan tahun buku 2005.”Selama masa pembekuan izin, KAP Drs Tahrir Hidayat dan AP Drs Dody Hapsoro, dilarang memberikan jasa akuntan publik, meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, serta jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP,” papar Samsuar dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (19/7/2008).Keduanya juga dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi AP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku .Sementara, Menkeu mewajibkan KAP Drs Tahrir Hidayat untuk memelihara Laporan Auditor Independen, atas kerja pemeriksaan dan dokumen lainnya. AP Dody Hapsoro juga dilarang menjadi pemimpin dim atau pemimpin rekan dan atau pemimpin cabang KAP,
serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL). “Apabila dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin tidak melakukan pengajuan kembali permohonan persetujuan untuk memberikan jasa, AP dan KAP maka izin tidak melakukan pengajuan kembali permohonan persetujuan untuk memberikan jasa, sanksi dikenakan pencabutan izin,” pungkasnya.

  1. Dewan Pers menganggap RCTI telah melanggar kode etik Jurnalistik.

Dewan Pers memutuskan, stasiun televisi RCTI melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik soal kejelasan sumber informasi terkait pemberitaan soal “Dugaan Pembocoran Materi Debat Capres” yang ditayangkan dalam program Seputar Indonesia Sore pada 11 Juni 2014, Seputar Indonesia Malam pada 11 Juni 2014, dan Seputar Indonesia Pagi pada 12 Juni 2014.

Pada berita tersebut, RCTI mengatakan adanya pembocoran materi debat calon presiden yang menguntungkan pasangan capres-cawapres Joko “Jokowi” Widodo dan Jusuf Kalla. Dewan Pers menilai, sumber pemberitaan tersebut tidak jelas. Stasiun televisi milik Hary Tanoesoedibjo, yang mendukung pasangan capres-cawapres saat itu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dinilai tidak memiliki dokumen yang kuat untuk mendukung tudingannya.

“Konfirmasi yang sudah dilakukan oleh teradu (RCTI) kepada Komisioner KPU dan tim sukses Jokowi-JK tidak dapat menutupi lemahnya sumber informasi atau data yang dapat menjadi landasan teradu dalam memberitakan isu bocornya materi debat capres,” demikian isi putusan Dewan Pers No 27/PPD-DP/XI/2014 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Bagir Manan, Jumat (21/11/2014).

Dewan Pers mengatakan, seharusnya RCTI melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap informasi tersebut sebelum menayangkannya demi memenuhi prinsip keberimbangan.

“Penayangan berulang-ulang berita yang tidak jelas sumbernya tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, independensi, dan tidak beriktikad buruk,” kata Bagir dalam putusannya.

Dewan Pers pun merekomendasikan RCTI untuk mewawancarai Komisioner KPU Pusat selaku prinsipal, dan menyiarkannya sebagai hak jawab. RCTI juga dituntut meminta maaf kepada publik dan menyiarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers.

Hal ini diputuskan setelah adanya laporan dari Dandhy D Laksono selaku warga, dan  Arian Rondonuwu selaku karyawan RCTI ke Dewan Pers pada 16 Juli 2014. Sebelum memutuskan, Dewan Pers telah mengundang Dandhy, Raymond, dan pihak RCTI pada 5 September 2014 untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi

Solusi dari kasus ini adalah sebaiknya RCTI yang merupakan statsiun televisi swasta yang cukup besar harus bisa lebih berhati-hati dalam memberikan informasi. Apalagi ini masalah debat capres dan cawapres, secatra tidak langsung pihak RCTI telah memfitnah dari calon capres dan capres terkait.

Karena seorang jurnalis tentunya sudah tau etika jurnalis yang telah di buat salah satunya yaitu harus profesional dalm mengambil situasi. Masyarkat sudah menegetahui bahwa pihak RCTI  yang bernaung dalam MNC group memang memilih pasangan PRABOWO-HATTA, ini sungguh angat disayangkan kenapa RCTI bisa melakukan hal itu dan melanggar kode etik.

Diharapkan ini jadi pelajaran bagi RCTI dan seluruh stasiun televisi swasta Indonesia harus bisa lebih professional dalam melakukan pejerjaan nya harus bisa membedakan mana masalah pribadi dan umum.

  1. Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI

Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp. 63 Miliar. Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan.  Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.

Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 :

Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005.

Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.

Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.

Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp 674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut Hekinus bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.

Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 20asi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar RpPerbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek

Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek

SUMBER :

–          (http://economy.okezone.com/read/2007/11/23/21/63024/bapepam-lk-jatuhkan-sanksi-rp5-964-m diakses pada 20-11-2016 pkl. 09.26

–         (http://atiefariati.blogspot.com/2012/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html diakses pada 20-11-2016 pkl. 10.03

–       (http://economy.okezone.com/read/2008/07/19/20/129076/menkeu-bekukan-izin-kap-tahrir-hidayat-ap-dody-hapsoro diakses pada 20-11-2016 pkl. 10.48

–         http://rannypurnamasari.blogspot.co.id/2013/01/contoh-5-kasus-pelanggaran-etika.html diakses pada 20-11-2016 pkl. 11.13

Prinsip-Prinsip Etika Profesi Akuntansi menurut AICPA, IAI, IFAC

PRINSIP – PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI MENURUT IFAC, AICPA & IAI

Kode etik profesi sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.

Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC sebagai berikut :

Integritas

Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.

Objektivitas

seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.

Kompetensi professional dan Kesungguhan

Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.

Kerahasiaan

seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan.

 

Perilaku Profesional

seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :

Tanggung Jawab

dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.

Kepentingan Umum

anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.

Integritas

untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.

Objectivitas dan Independensi

Seorang anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional, serta harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasa atestasi lainnya.

Due Care

seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.

Sifat dan Cakupan Layanan

seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

Prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya :

 Tanggung Jawab Profesi

Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya.

Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

Integritas

Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.

Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional

Objektivitas

Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.

Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:

a. Pencapaian Kompetensi Profesional.

Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan.

b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.

Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi.

Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.

Perilaku Profesional

Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Standar Teknis

Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.

ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA DALAM KODE ETIK AKUNTANSI

Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak – pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

  • Kepatuhan

Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Fungsi Etika

Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Faktor – faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika:

  1. Kebutuhan Individu
  2. Tidak Ada Pedoman
  3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
  4. Lingkungan Yang Tidak Etis
  5. Perilaku Dari Komunitas

Sanksi Pelanggaran Etika

Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’. Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.

Jenis – jenis Etika

  1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
  2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.

Tiga prinsip dasar perilaku yang etis

Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi. Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek. Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.

Kode Etik IAI adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya.
Kode Etik IAI meliputi:

a. Prinsip etika akuntan
b. Aturan etika akuntan; dan
c. Interpretasi aturan etika akuntan
Kode Etik IAI dirumuskan oleh Badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional.
Kode Etik IAI mengikat seluruh anggota IAI

Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik dalam etika profesi sebagai suatu entitas bisnis

Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

sumber:

https://sariioktavia.wordpress.com/2015/11/24/kode-etik-profesi-akuntansi/

https://keyturns.wordpress.com/2015/11/14/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi-kode-etik-profesi-akuntansi-etika-dalam-auditing/

https://sandyherdians.wordpress.com/2016/01/07/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/

http://anitayasmin.blogspot.co.id/2015/07/kode-perilaku-profesional-prinsip.html

http://putri-rahmayeni.blogspot.co.id/2014/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html?m=1

 

ETIKA PROFESI

1. Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

Defenisi etika menurut beberapa ahli dan kamus besar:

Menurut Suhrawardi Lubis, (1994:6-7) : “sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.”Menurut Anang Usman, SH., MSi. : Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama.

Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.

Prinsip-prinsip dalam Etika Profesi

Tuntutan profesional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi. Kode etik itu berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi. Di sini akan dikemukakan empat prinsip etika profesi yang paling kurang berlaku untuk semua profesi pada umumnya. Tentu saja prinsip-prinsip ini sangat minimal sifatnya, karena prinsip-prinsip etika pada umumnya yang paling berlaku bagi semua orang, juga berlaku bagi kaum profesional sejauh mereka adalah manusia.

ü Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota    harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam       semua kegiatan yang dilakukannya.

ü Prinsip Kedua – Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka           pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan   menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

ü Prinsip Ketiga – Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin

ü Prinsip Keempat – Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan   kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

ü Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-   hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk       mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat        yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja       memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan   perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir

ü Prinsip Keenam – Kerahasiaan

Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh        selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau    mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya

ü Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi          yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi

ü Prinsip Kedelapan – Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan    standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan     keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk        melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut        sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Lingkungan Bisnis yang mempengaruhi Etika

Etika bisnis merupakan suatu rangkaian prinsip/aturan/norma yang harus diikuti apabila menjalankan bisnis. Etika sebagai norma dalam suatu kelompok bisnis akan dapat menjadi pengingat anggota bisnis satu dengan lainnya mengenai suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang selalu harus dipatuhi dan dilaksanakan. Etika didalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam lingkungan bisnis yang terkait tersebut.

Etika bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran berusaha (bisnis). Kebenaran disini yang dimaksud adalah etika standar yang secara umum dapat diterima dan diakui prinsip-prinsipnya baik oleh masyarakat, perusahaan dan individu. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

untuk terciptanya etika didalam bisnis yang sesuai dengan budi pekerti luhur, ada beberapa yang perlu diperhatikan, antara lain :

o   Pengendalian diri

o   Pengembangan tenggung jawab social

o   Mempertahankan jati diri

o   Menciptakan persaingan yang sehat

o   Menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan.

Adapun hal-hal yang perlu dihindari agar terciptanya etika didalam bisnis yang baik yaitu menghindari sikap 5K

  • Katabelece
  • Kongkalikong
  • Koneksi
  • Kolusi, dan
  • Komisi

KESALING TERGANTUNGAN ANTARA BISNIS DAN MASYARAKAT

Perusahaan yang merupakan suatu lingkungan bisnis juga sebuah organisasi yang memiliki struktur yag cukup jelas dalam pengelolaannya. ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. baik di dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap tim maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar. untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu kewajiban perusahaan adalah mengejar berbagai sasaran jangka panjang yang baik bagi masyarakat.

Berikut adalah beberapa hubungan kesaling tergantungan antara bisnis dengan masyarakat.

Hubungan antara bisnis dengan langganan / konsumen

Hubungan antara bisnis dengan langgananya adalah hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh karena itu bisnis haruslah menjaga etika pergaulanya secara baik. Adapun pergaulannya dengan langganan ini dapat disebut disini misalnya saja :

Kemasan yang berbeda-beda membuat konsumen sulit untuk membedakan atau mengadakan perbandingan harga terhadap produknya.

Bungkus atau kemasan membuat konsumen tidak dapat mengetahui isi didalamnya,

Pemberian servis dan terutama garansi adalah merupakan tindakan yang sangat etis bagi suatu bisnis.

Hubungan dengan karyawan

Manajer yang pada umumnya selalu berpandangan untuk memajukan bisnisnya sering kali harus berurusan dengan etika pergaulan dengan karyawannya. Pergaulan bisnis dengan karyawan ini meliputi beberapa hal yakni : Penarikan (recruitment), Latihan (training), Promosi atau kenaikan pangkat, Tranfer, demosi (penurunan pangkat) maupun lay-off atau pemecatan / PHK (pemutusan hubungan kerja).

 Hubungan antar bisnis

Hubungan ini merupakan hubungan antara perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Hal ini bisa terjadi hubungan antara perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen tunggal maupun distributor.

 Hubungan dengan Investor

Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan terutama yang akan atau telah “go publik” harus menjaga pemberian informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para insvestor atau calon investornya. prospek perusahan yang go public tersebut. Jangan sampai terjadi adanya manipulasi atau penipuan terhadap informasi terhadap hal ini.

 Hubungan dengan Lembaga-Lembaga Keuangan

Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan terutama pajak pada umumnya merupakan hubungan pergaulan yang bersifat finansial.

KEPEDULIAN PELAKU BISNIS TERHADAP ETIKA

Etika bisnis dalam suatu perusahaan mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu bisnis yang kokoh dan kuat dan mempunyai daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan untuk menciptakan nilai yang tinggi. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.

Tolak ukur dalam etika bisnis adalah standar moral. Seorang pengusaha yang beretika selalu mempertimbangkan standar moral dalam mengambil keputusan, apakah keputusan ini dinilai baik atau buruk oleh masyarakat, apakah keputusan ini berdampak baik atau buruk bagi orang lain, atau apakah keputusan ini melanggar hukum.

Dalam menciptakan etika bisnis perlu diperhatikan beberapa hal, antara lain  pengendalian diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, mampu menyatakan hal yang benar, Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah, Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama dan lain sebagainya

Dalam suatu KAP (Kantor Akuntan Publik) etika apa saja yang harus ditaati dalam menangani sebuah kasus?

Etika Bisnis Akuntan Publik

Etika dalam bisnis akuntan publik itu sangat diperlukan untuk mengatur perilaku para akuntan dalam melakukan profesinya. Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu kode etik juga dapat digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk menilai kualitas dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila suatu akuntan melanggar atau tidak melakukan etika maka akan menimbulkan kerugian.

Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:

Independensi, integritas, dan obyektivitas

1.a. Independensi

Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)

1.b. Integritas dan Objektivitas

Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

Standar umum dan prinsip akuntansi Standar Umum

Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:

Kompetensi Profesional

Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional

Kecermatan dan Keseksamaan Profesional

Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.

Perencanaan dan Supervisi

Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.

Data Relevan yang Memadai

Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

Kepatuhan terhadap Standar

Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.

Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis

Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.

Contoh Kasus

Komisaris PT Kereta Api mengungkapkan adanya manipulasi laporan keuangan BUMN tersebut di mana seharusnya perusahaan merugi namun dilaporkan memperoleh keuntungan.

“Saya tahu bahwa ada sejumlah pos yang sebetulnya harus dinyatakan sebagai beban bagi perusahaan tetapi malah dinyatakan masih sebagai aset perusahaan. Jadi ada trik akuntansi,” kata salah satu Komisaris PT Kereta Api, Hekinus Manao di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan, hingga kini dirinya tidak mau menandatangani laporan keuangan itu karena adanya ketidakbenaran dalam laporan keuangan BUMN perhubungan itu.

“Saya tahu laporan yang diperiksa oleh akuntan publik itu tidak benar karena saya sedikit banyak mengerti akuntansi, yang mestinya rugi dibuat laba,” kata penyandang Master of Accountancy, Case Western Reserve University, Cleveland, Ohio USA tahun 1990.

Akibat tidak ada tanda tangan dari satu komisaris, rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Kereta Api yang seharusnya dilaksanakan sekitar awal Juli 2006 ini juga harus dipending.

Dari kasus di atas ada beberapa hal yang dapat dibahas, bahwa Seorang akuntan public hendaklah memegang teguh Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dapat terciptanya akuntan publik yang jujur, berkualitas dan dapat dipercaya.Pada kasus ini, sebagai Suatu lembaga, PT Kereta Api Indonesia memang memiliki kewenangan untuk menyusun laporan keuangannya dan memilih auditor eksternal untuk melakukan proses audit terhadap laporan keuangan tersebut. Tetapi, ada hal mendasar yang harus diperhatikannya sebagai wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Auditor eksternal yang dipercayai harus benar-benar memiliki integritas serta prosesnya harus terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang telah diakui validitasnya, dalam hal ini Pedoman Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Profesional Akuntan Publik. Selain itu, auditor eksternal wajib melakukan komunikasi secara benar dengan komite audit yang ada pada PT Kereta Api Indonesia. Secara tidak langsung, upaya ini menunjang perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat luas sebagai salah satu pengampu kepentingan. Seperti halnya yang telah diketahui bersama, hal ini jelas mempunyai dimensi etis.

Sumber :

http://bonarichopakpahan.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-etika-etika-yunani-kuno.html

http://yetikusumawati.blogspot.com/2011/01/kasus-tentang-etika-profesi-akuntansi.html

http://www.ruqayahimwanah.com/berita-119-etika-profesi-akuntan-publik.html

http://www.scribd.com/doc/16294168/KODE-ETIK-AKUNTAN-INDONESIA

http://www.antaranews.com/view/?i=1153914935&c=EKU&s=

 

 

Verb as Complement ( Infinitive)

Verbs with Infinitive Complements

FULL CLAUSE
In general,  to verbs relate to a goal, a projected time in the future. The verb expressing a wish or hope is followed by a clause that is reduced to an infinitive clause. [The full clause is not actually used in speech or writing.]  A specific group of verbs is complemented by an infinitve (nonfinite) clause.                          
SUBJ PRED COMP / ADJUNCT
Ed     needs [that Ed gets some help]
Ed    hopes [that Ed finds some peace and quiet]
Ed    likes [that Ed receives attention]
Ed    hates [that Ed hears criticism from others]
INIFINITIVE CLAUSE
An infinitive clause is a reduced clause: (1) the verb form, an infinitive, is not marked for tense, person, or number; (2) the subject is omitted and understood as being the same as the subject of the main (matrix) clause; (3) to is analyzed as a subordinator that is complemented by a bare (plain) verb form.
SUBJ PRED COMPLEMENT
Ed     needs [for Ed] to get some help.
Ed    hopes [for Ed] to find some peace and quiet.
Ed    likes [for Ed] to receive attention.
Ed    hates [for Ed] to hear criticism from others.

 

criticism (N) – negative comments

goal (N) – objective, result, something that someone wants to achieve or do

*The subject of an infinitive clause is expressed as [for + noun] (accusative pronoun).  See Infinitive w/Subject

(Azar 14-6) (Biber 9.4)  (Huddleston 14 §1.4) (Swan 258)   See Grammar Notes below for grammatical terms.

Verbs Followed by Infinitives  (“to” verbs)

VERBS + INFINITIVE
afford     I can afford to buy it. continue¹   I continue to work there.
agree     I agreed to help her. decide      I can afford to buy it.
appear  You appear to be lost. demand   He demanded to know.
arrange  I arranged to meet them. deserve¹  You deserve to win.
ask          I asked to go along. desire  She desires to see you.
attempt¹ I attempted to explain. expect  I expect to be a little late.
beg        I begged to go too. fail   I failed to get an A.
begin¹    I began to take classes. forget²  I forgot to call you.
can’t bear   I can’t bear to leave. hate  I hate to miss your show.
can’t stand¹  I can’t stand to wait. hesitate¹ I hesitate to say anything.
care        I don’t care to see them. hope  I hope to leave soon.
choose      I choose to live here. intend¹ I intend to win the game.
claim       He claims to be smart. learn  I learned to speak Swahili.
consent  He consented to hire them. hope  I hope to see you soon.
MORE  VERBS + INFINITIVE
like¹ I like to swim. regret   I regret to tell you this.
would like I’d like to go with you. remember²   I remembered to lock it.
love¹   I love to dance. seem   He seems to be relaxed.
manage  I’ll manage to survive. start¹   It started to snow.
mean  I didn’t mean to hurt you. struggle   I struggle to do well.
need  I need to ask them. swear   I swear to be true.
neglect¹   I neglected to do my work. tend   I tend to be on time.
offer   I offered to pay for it. threaten   I hope to see you soon.
plan   I plan to leave soon. try²   I try to help often.
prefer¹   I prefer to pay less. use³   I used to play tennis.
pretend   I pretend to be confident. volunteer   I volunteered to cook.
prepare   I will prepare to leave. wait   I wanted to see the show.
promise   I promise to be on time. want   I want to leave now.
refuse   I refuse to believe lies. wish   I wish to go to Italy.

¹ This verb can be used before an infinitive or a gerund without a change in meaning  (e.g.  I began to plan my trip last week.  /   I began planning my trip last week.)
²  See Meaning differs
³ used (a former habit) — the tense is limited to past

Bare Infinitives (without “to”)

Dare, Need and Help

Bare Infinitive (base form) vs. Infinitive (base + “to”)

MODAL VERBS + BARE INFINITIVE (WITHOUT “TO”)
Modals are followed by bare infinitive forms. Three verbs dare, need and help are followed by the bare infinitive form (without to) when used as modals, mostly in questions or in negative contexts. (Help requires “do” support.¹)
SUBJ + PRED BARE INFINITIVE
MODAL-LIKE VERBS
Dare he
He dare not
    go on vacation?
go on vacation now.
Need we
We need not
     ask  permission?
ask  permission?
Did they help
They didn’t help
     get the project done?
get the project done.
MODAL VERBS
Can we
We cannot
    go on vacation?
go on vacation?
May we 
We may not
    leave early?
leave early.
LEXICAL VERBS + INFINITIVE (WITH “TO”)
The same three verbs dare, need and help are followed by the infinitive with to when they are used as lexical verbs. The meaning expressed as modal or lexical verb is the same.                                                                                
SUBJ + PRED INFINITIVE
LEXCIAL VERBS
Does he dare
He doesn’t dare
to go on vacation now?
to go on vacation now.
Does he need
He doesn’t need
to ask permission?
to ask permission.
Did they help
They didn’t help
to get the project done?
to get the project done.
LEXICAL VERBS
Are we able
We aren’t able
to go on vacation now?
to go on vacation now.
Do we have
We don’t have
to ask permission first?
to ask permission first.

Also see Nonfinite Verb Form Types “plain form”.

¹A lexical verb has a dictionary meaning, can be marked for tense and 3rd person, uses “do” (or “be”) support in questions and negatives. In contrast, modals express meaning through “mood”, are not marked for tense or 3rd person, do not use”do” support in questions and negatives. Modals express the speaker’s opinion about the following verb phrase. They are used before the bare infinitives of other verbs, and add certain kinds of meaning connected with certainty, or with obligation, and freedom to act.

Negatives Infinitives

Express no interest vs. avoidance

Negative main verb vs. negative infinitive

NEGATIVE MAIN VERB
Use a negative verb if the speaker has no particular intention to do something.
NO PARTICULAR INTENTION ACTIVITY
I don’t plan
(Either I have no plans or shopping downtown is not included in my plans.)
to shop downtown.
I don’t want
(Buying shoes is not on my “want list”.)
to buy anymore shoes.
I don’t choose
(I am not a decision maker.  The fashionistas make this decision.)
to wear fashionable shoes.
NEGATIVE INFINITIVE
Use a negative infinitive if the speak has a clear intention to avoid something.
INTENTION AVOIDED ACTIVITY
I plan not to shop downtown.   (Shopping downtown is not included in my plans.)
I want not to buy shoes.   (This is my desire—no shoes!)
I choose
(I make the decision—no fashionable shoes for me.)
not to wear fashionable shoes.

subtle – not easy to notice or understand unless you pay careful attention; not obvious

Switch to Infinitive

Avoiding a double -ing sequence

Avoiding Double –ing

DOUBLE -ING
Usually a speaker will vary the wording of a sentence that links same-form verbs. That is to say, the person may avoid using two -ing forms or two “to” forms in a series.                                                                                                              
*Justin was continuing  driving without his glasses. 
Justin continued driving without his glasses.
*Justin was starting wearing his glasses. 
Justin started wearing his glasses.
He won’t dare [to] continue to refuse paying for the gas. 
She intends to try persuading him to help her [to] change her car tire. 
SWITCHING TO AN INFINITIVE
For those verbs (e.g.,attempt, begin, can’t stand, continue, deserve, hesitate, intend, like, love, neglect, prefer, start) that do not change meaning when used as a gerund vs. an infinitive, the speaker can switch to an  infinitive form.
Justin was continuing  to drive without his glasses.   
Justin was starting to wear his glasses   
He won’t dare to continue to refuse to pay for the gas.   
She intends to try to persuade him to help her  to change her car tire.  

*This is not incorrect but often avoided or reworded.

The same switching occurs with to: He prefers X to Y (where X and Y are infinitives). He prefers to jog to to walk. See Prefer to.

“The double-ing constraint” (Huddleston 14 §5.6.1)

Verb as Complement (Gerund)

No change in meaning

Gerund or Infinitive (meaning is the same)

VERB + GERUND
Some verbs may be complemented by a gerund or an infinitive verb form without a change in meaning.
I love traveling.
I prefer dunking my doughnuts.
Bob deserves having a day off.
I continue working out everyday.
VERB + INFINITIVE
The choice of a gerund or an infinitive does not change the meaning of the sentence.
I love to travel.
(But not – I would love to travel. – which expresses a wish.)
I prefer to dunk my doughnuts.
Bob deserves to have a day off.
I continue to work out everyday.

day off (NP) — a day of vacation

work out (V) — exercise

Gerund or Infinitive (meaning is the same) List

attempt   I attempted to build / building a house. begin We began   to work / working. can’t bear  I can’t bear to leave / leaving you. can’t stand  I can’t stand to see / seeing waste.
continue  We continued to work / working all day. deserve  He deserves to be / being in jail. hate  I hate to miss / missing my bus. like  I like to swim / swimming.
love  I love to travel / traveling prefer  I prefer to walk / walking. start  She started to cry / crying

Personal pronouns sebagai sebject dan object

Personal pronouns sebagai sebject dan object

Pengertian Personal Pronoun

Personal pronouns represent specific people or things. We use them depending on:

  • number: singular (eg: I) or plural (eg: we)
  • person: 1st person (eg: I), 2nd person (eg: you) or 3rd person (eg: he)
  • gender: male (eg: he), female (eg: she) or neuter (eg: it)
  • case: subject (eg: we) or object (eg: us)

We use personal pronouns in place of the person or people that we are talking about. My name is Josef but when I am talking about myself I almost always use “I” or “me”, not “Josef”. When I am talking direct to you, I almost always use “you”, not your name. When I am talking about another person, say John, I may start with “John” but then use “he” or “him”. And so on.

Personal Pronouns digunakan untuk menggantikan orang tertentu, atau benda.Personal Pronouns penting untuk dipelajari karena merupakan struktur dasar dalam membuat/ merangkai kalimat.

Personal Pronoun adalah kata ganti yang digunakan untuk orang, hewan, benda, atau suatu hal secara spesifik. Pronoun disebut kata ganti, karena menggantikan penyebutan noun secara berulang. Personal pronoun penting untuk dipelajari karena merupakan pemahaman dasar untuk merangkai kalimat dalam bahasa Inggris.

Personal pronoun adalah kata ganti yang digunakan untuk orang, hewan, benda, atau hal secara spesifik. Bentuk kata ganti ini tergantung pada peran (subject, object, possessive), jumlah, orang ke-, dan gender dari noun yang digantikan.

Perubahan Bentuk pada Personal Pronoun

Berbeda dengan noun yang memiliki bentuk yang sama ketika berfungsi sebagai subject atau object dan penambahan apostrophe ketika berfungsi sebagai possessive, perubahan pada kata ganti ini mengacu pada beberapa parameter, yaitu:

  • case (subjective, objective, & possessive)
  • number (singular & plural)
  • person (first, second, & third)
  • gender (female, male, & neutral)

Perubahan bentuk pada kata ganti ini dapat dilihat pada tabel sebagai berikut.

Number Person Case
Subjective Objective Possessive
Singular 1st I me mine
2nd you you yours
3rd she, he, it her, him, it hers, his, its
Plural 1st we us ours
2nd you you yours
3rd they them theirs

Subjective, Objective, dan Possessive Personal Pronoun

Personal pronoun dapat berfungsi sebagai subjectobject, maupun possessive (parameter case). Penjelasan peran dan beberapa contoh kalimat personal pronoun adalah sebagai berikut.

Peran Contoh Kalimat Personal Pronoun
Subjective personal pronouns (I, you, they, we, she, he, it)
Berarti kata ganti ini berfungsi sebagai subject He is a politician.
(Dia adalah politisi.)
It is the most delicious cake that I have ever eaten.
(Ini kue terlezat yang saya pernah makan.)
Objective personal pronouns (me, you, us, them, her, him, it)
Berarti kata ganti ini dapat berfungsi sebagai:

  • object of a verb
  • object of a compound verb
  • object of a preposition
  • object of infinitive phrase
object of a verb:
He lent me two interesting books.
(Dia meminjami saya dua buku yang menarik.)
object of a compound verb:
None understands why the man really loves her.
(Tak satupun mengerti kenapa pria tersebut mencintai dia.)
object of a preposition:
If only he shared his problem with me.
(Seandainya dia membagi masalahnya kepada saya.)
object of infinitive phrase:
Everybody is enthusiastic to help her.
(Setiap orang antusias membantunya.)
Possessive personal pronouns (mine, yours, ours, theirs, hers, his, its)
Berarti kata ganti ini berfungsi untuk menunjukkan siapa yang memiliki sesuatu dengan menempati posisi sebagai:subject of a sentence atau subject complement. subject of a sentence: Yours was sent yesterday.
(Milikmu dikirim kemarin), Mine is the biggest one.
(Punyaku yang terbesar.)
subject complement:
The red and black car is his.
(Mobil merah-hitam tsb milik dia.),
That is ours.
(Itu punya kita.)